Pemkot & DPRD Ambon Harus Serius Sikapi Masalah ‘Mata Rumah Parentah’
AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) maupun DPRD Kota Ambon harus serius menyikapi masalah ‘mata rumah parentah’ yang masih terjadi di beberapa negeri adat.
“Mohon keseriusan Pemkot dan DPRD Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas. Jika perlu melakukan langkah hukum bagi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab menerbitkan dokumen-dokumen palsu terkait mata rumah parentah di beberapa negeri adat di Kota Ambon,” ungkap Saniri Negeri Hative Besar, Heppy Leunard Lelapary kepada malukuterkini.com, Selasa (14/11/2023).
Dokumen-dokumen palsu ini, katanya, menjadi akar masalah terjadinya kericuhan dalam proses penetapan mata rumah di negeri-negeri adat.
“Dokumen-dokumen palsu ini sebenarnya sudah disuarakan di berbagai pertemuan resmi dengan Pemkot maupun DPRD Kota Ambon. Namun kelihatannya masalah kekisruhan mata rumah parentah di negeri-nageri adat tidak kunjung usai malah semakin ricuh di warga. Terakhir kasus Negeri Batu Merah yang sejak awal sudah disinyalir adanya sumber dokumen palsu dimaksud,” katanya.
Heppy juga meminta keseriusan DPRD Kota Ambon untuk menyikapi masalah-masalah mata rumah parentah dengan serius karen sudah pernah dibahas dalam forum resmi negeri-negeri adat di kota Ambon dengan komisi terkait di DPRD.
“Masalah ini hendaknya tidak dikelola dalam kaca mata kepentingan politik orang perorang. DPRD Kota Ambon harus bijak dan netral untuk menyelesaikan masalah ini. Harus bisa bersikap bagi siapapun oknum atau pihak-pihak yang bertanggung jawab menerbitkan dokumen-dokumen palsu yang berada di tangan masyarakat,” tandas Heppy yang juga akademisi di FKIP Universitas Pattimura (Unpatti) ini.
Fakta yang pernah terjadi, jelasnya. lembaga DPRD Kota Ambon pernah melayani kelompok masyarakat yang memegang dokumen palsu terkait mata rumah parentah dan diagendakan dan dibahas dalam forum resmi komisi terkait.
“Bagaimana bisa dokumen palsu dibahas dalam rapat resmi DPRD. Dampaknya justru memberikan angin segar bagi kekuatan hukum dokumen palsu dimaksud. Atas peristiwa itu harusnya DPRD Kota Ambon sudah punya sikap untuk menertibkan beredarnya dokumen-dokumen palsu dimaksud,” jelasnya.
Akibat tidak adanya ketegasan sikap dari DPR Kota Ambon akhirnya masalah seperti Negeri Batu Merah terus berlanjut. (MT-05)
Komentar