Piterson Rangkoratat Mulai Pimpin Tanimbar

AMBON, MalukuTerkini.com – Piterson Rangkoratat mulai memimpin Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Penjabat Bupati, Senin (27/11/2023).
Kepercayaan itu diberikan Mendagri kepada Rangkoratat yang saat ini menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Maluku guna menggantikan Ruben Benharvioto Moriolkossu.
Pergantian ini dilakukan menyusul penetapan Moriolkossu sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 senilai Rp 4 miliar lebih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.
Moriolkossu sebelumnya dilantik sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar oleh Gubernur Maluku Murad Ismail pada 29 Mei 2023. Namun terhitung 24 Oktober 2023, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran dimaksud.
Pelantikan Piterson Rangkoratat sebagai sebagai Penjabat Bupati Kepulauam Tanimbar oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, dipusatkan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/11/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-6166 tahun 2023 tanggal 17 November 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Proses pelantikan dilakukan setelah pembacaan SK, pengambilan janji jabatan, penandatanganan berita acara janji jabatan dan pakta integritas, penyamatan pangkat dan tanda jabatan serta kata-kata pelantikan oleh Gubernur Maluku.
Hadir juga saat pelantikan tersebut diantaranya Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Forkopimda Maluku, Sekda Maluku Sadali Ie, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ketua TP-PKK Maluku Widya Pratiwi Murad, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pimpinan dan anggota DPRD Tanimbar serta pimpinan OPD Pemprov Maluku dan Pemkab Tanimbar. (MT-04)
Komentar