AMBON, MalukuTerkini.com – Lemahnya kepatuhan wajib pajak serta pengelolaan aset daerah yang belum maksimal kembali menjadi sorotan Inspektorat Provinsi Maluku. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, saat mengikuti Rapat Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Maluku, Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai langkah evaluasi sekaligus upaya mendorong peningkatan PAD ke depan.
Jasmono mengaku kendati Inspektorat telah melakukan pendampingan dan review secara rutin dua kali dalam setahun, persoalan mendasar masih terus berulang.

“Evaluasi kami menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya secara patuh. Di sisi lain, pengelolaan aset daerah juga belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” ungkapnya.
Ia mencontohkan pengelolaan ruko di kawasan Mardika yang hingga kini dinilai belum mampu memberikan pemasukan signifikan bagi daerah.
Untuk menutup celah kebocoran PAD tersebut, Inspektorat Maluku menyiapkan sejumlah langkah strategis dan tegas. Salah satunya dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan kajian menyeluruh terkait potensi optimalisasi pendapatan daerah.
Tak hanya itu, Inspektorat juga menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, khususnya melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk mendorong penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi yang selama ini belum tertagih.
“Kami ingin memastikan kewajiban pajak dan retribusi yang tertunggak bisa segera diselesaikan. Wajib pajak yang lalai tentu akan didorong secara tegas agar memenuhi kewajibannya,” jelas Jasmono.
Menurutnya, langkah ini bukan semata penertiban administrasi, melainkan bagian dari upaya serius agar target PAD Tahun 2026 dapat dicapai secara realistis, terukur, dan akuntabel.
Selain sektor pajak dan retribusi, pengawasan juga akan diperluas ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pendampingan akan difokuskan pada perbaikan manajemen, sekaligus memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPKP benar-benar ditindaklanjuti.
“Hasil pengawasan akan menjadi dasar untuk menilai apakah kerja sama pengelolaan aset daerah masih layak dilanjutkan atau justru perlu dihentikan,” ungkapnya. (MT-04)



Tinggalkan Balasan