AMBON, MalukuTerkini.com – Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari kemampuan organisasi untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Prioritas di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Rapat Pimpinan, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku sebagai langkah penguatan pemahaman dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang lebih terukur, objektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
Dalam pemaparan materi dijelaskan PEKPPP merupakan instrumen strategis untuk memantau, mengukur, dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut akan bermuara pada Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi dasar dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Peserta juga mendapatkan penguatan terkait dasar hukum pelaksanaan PEKPPP, tahapan pelaksanaan evaluasi tahun 2026, serta enam aspek utama yang menjadi fokus penilaian, meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengelolaan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa pelaksanaan PEKPPP Mandiri bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas layanan sekaligus mendorong budaya perbaikan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Hukum.
“Melalui PEKPPP Mandiri, setiap unit kerja dapat mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas, responsif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku perlu menjadikan evaluasi pelayanan sebagai bagian dari budaya kerja organisasi. Dengan demikian, setiap layanan yang diberikan tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penguatan implementasi PEKPPP Mandiri diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang semakin prima di Maluku. (MT-04)

Tinggalkan Balasan