Sekilas Info

Eks Bupati Tanimbar Buka Data, DPRD tak Berkutik

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (15/12/2023) kembali melanjutkan  sidang  perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali digelar.

Sidang kali ini menghadirkan ekas Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dan lima anggota DPRD Lainnya masing-masing Ricky Jauwerissa Jidon Kelmanutu, Jaflaun Batlajeri, Apolonia Laratmase, dan Piet Kait Taborat.  Sementara para terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, Anthoni Hatane Cs.

Dalam sidang itu, Fatlolon membawa sejumlah dokumen, berupa surat dan sejumlah bukti pendukung lainnya terkait dengan proses dan tahapan pembahasan anggaran hingga munculnya kasus ini.

Dokumen yang disiapkan Fatlolon termasuk didalamnya surat yang diajukan oleh Ricky Jauwerissa selaku pimpinan DPRD  kepada BPK atas kecurigaannya terhadap penggunaan anggaran oleh Fatlolon.

Bukan hanya itu, Jauwerissa bahkan dalam sidang sebelumnya menuding biang kerok dari kasus ini adalah ulah Fatlolon. Hingga berhembus juga sebagai penerima dana hasil korupsi, sebesar Rp 100 juta yang diduga digunakan saat anaknya menikah.

Saat itu Jauwerissa sempat mengaku pembahasan APBD 2020 antara banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan tidak ada titik temu karena Banggar menemukan kejanggalan SPPD senilai Rp 9 miliar di BPKAD yang tidak rasional karena itu banggar setuju hanya Rp 1,5 miliar.

Jauwerisa membeberkan akibat keputusan DPRD yang tidak sesuai usulan pemerintah daerah sehingga Bupati Fatalolon kemudian memanggil anggota DPRD terutama banggar ke pendopo Bupati Kepulauan Tanimbar.

Ia juga memhgaku anggaran SPPD di BPKAD tahun 2020 dianggarkan  Rp 9 miliar karena uang tersebut akan dibagi ke forum komunikasi pimpinan daerah atau forkapimda untuk menjaga dan menjalin hubungan baik.

"Untuk Pak Ricky Jauwerissa, beliau sendiri yang pernah bertemu saya di kediaman pribadi dan meminta ke saya agar memberikan dana Rp 50 juta kepada 25 anggota DPRD,"  unglap Fatlolon.

Ia kemudian merincikan surat yang dikirim Jauwerisa kepada BPK Perwakilan Maluku terhadap kecurigaan penggunaan anggaran dan masuk ke rekening pribadi.

Hakim yang mulai kesal dan menilai ada sesuatu terhadap Jauwerisa, sempat menanyakan ke Jauwerisa dan ia kemudian mengakuinya didepan majelis hakim.

"Saya ke Pak Bupati diminta anggota banggar lainnya bertemu dengan Pak Bupati dan meminta anggaran diberikan kepada seluruh anggota DPRD sebesar Rp 50 juta," ungkap Jauwerisa dihadapan hakim.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!