1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Jadi Saksi Sidang Korupsi SPPD Fiktif, Eks Bupati Tanimbar Beberkan Kedok Anggota DPRD

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali digelar, Jumat (15/12/2023).

Pelaksanaan sidang  berlangsung di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin oleh majelis hakim Harris Tewa selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Antonius sampai samine dan Wilson Shriver.

Dalam sidang dengan mendengarkan keterangan saksi lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi selain  menghadirkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, juga menghadirkan lima anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa Jidon Kelmanutu, Jaflaun Batlajeri, Apolonia Laratmase, dan Piet Kait Taborat.  Sementara para terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, Anthoni Hatane Cs.

Dalam sidang itu, saat ditanyakan oleh tim penasehat hukum terdakwa, Fatlolon menjelaskan tahapan proses pengusulan anggaran ditahun 2020 yang menyebabkan deadlock.

"Izin yang mulia,  itu terkait dengan rapat paripurna laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 yang pelaksanaannya di tahun 2020 dan saya bawa semua dokumen terkait dan itulah yang sebenarnya menjadi sumber sehingga SKPD pada lingkup pemerintah daerah harus mengeluarkan sejumlah dana ke pimpinan dan anggota DPRD," tandas Fatlolon.

Fatlolon terus menjelaskan, dana pembahasan detail-detail APBD diawali dengan KUA PPAS  dilanjutkan dengan RAPBD dari pembahasan di tingkat komisi kemudian ditingkatkan ke tingkat Banggar.

Saat itu jelas Fatlolon lagi, dirinya sempat menugaskan sekda mengatasnamakan dirinya.

"Saya menugaskan sekda mengatasnamakan saya, sehingga secara teknis saya tidak mengetahui secara pasti tetapi sekda saat itu Pak Ruben  kemudian bersama OPD, ada asisten 2, Kadis Pendapatan Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda mereka yang kemudian melaporkan ke saya bahwa ada deadlock kemudian melaporkan bahwa mereka akan melakukan komunikasi dengan pimpinan dan anggota DPRD. Ketua DPRD saat itu adalah Pak Jaflaun Batlajery juga datang menyampaikan kepada saya bahwa kakak ini perlu ada jalan keluar dan saya menyampaikan saya tidak campur. Tetapi katanya harus diatur dan dikondisikan," beber Fatlolon lagi.

Menarik penjelasan Fatlolon langsung ditanggapi ketua majelis hakim, Harris Tewa yang langsung menanyakan lebih detail soal penjelasan Fatlolon tersebut.

Hakim kemudian  menyentil pertemuan Pimpinan DPRD dengan Bupati. Fatlolon mengatakan, Pimpinan DPRD sering datang untuk menemuinya.

“Satu hari setelah sidang itu, Pak Jaflaun datang kepada saya dan sampaikan bahwa ini harus dikondisikan. Meminta supaya ada langkah-langkah untuk cari jalan keluar. Saya bilang secara teknis bupati tidak ikut melakukan pembahasan jadi silahkan dengan TAPD sesuai mekanismenya,” ungkapnya.

Hakim kemudian menggali lagi pernyataan dari Fatlolon terhadap DPRD yang mempersoalkan dana pemerintah daerah yang didepositkan di bank pemerintah.

Bahkan dana itu dituduh masuk ke rekening pribadi Fatlolon sebagai bupati saat itu.

“Itu sebenarnya poinnya yang mulia. Sehingga terjadi deadlock. Tetapi karena semua sudah diatur damai, maka semua menandatangani berita acaranya. Pak Ricky Jauwerissa saat itu selaku Wakil Ketua II yang menyurati BPK untuk mengaudit rekening di bank dan ada surat balasan dari BPK tembusannya ke saya. Dan saya bawa semua dokumennya ini semua sebagai bukti. Bahkan  setiap kali sebelum paripurna dokumen rancangan pemerintah daerah disahkan di dewan biasanya pimpinan DPRD datang menghadap ke saya. Yang sering itu Pak Jaflaun dan Pak Jidon Kelmanutu untuk berkoordinasi. Ketika ada masalah itu sering Pak Jaflaun itu datang. Jadi datang  di kantor itu ada CCTV dan di kediaman saya yang  ada CCTV-nya,"  jelasnya lagi.

Keterangan saksi dalam sidang kali ini untuk kepentingan sidang dengan terdakwa Yonas Batlayeri (Kepala BPKAD Tahun 2020), Maria Gorety Batlayeri (Sekretaris BPKAD tahun 2020), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020), Letharius Erwin Layan (Kabid Aset BPKAD tahun 2020) dan Kristina Sermatang (Bendahara BPKAD tahun 2020). (MT-04)

Berita Lainnya