Karantina Maluku Tahan Daging Anjing Ilegal

AMBON, MalukuTerkini.com - Karantina Maluku melakukan tindakan penahanan terhadap media pembawa berupa daging anjing sebanyak sekitar 100 kg yang dikemas dalam stereofoam.
Ratusan kilogram daging anjing illegal tersebut ditemukan ditemuka saat pengawasan yang dilakukan pada KM Tidar yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso - Ambon, Selasa (26/12/2023).
Paramedik Karantina Hewan yang bertugas, Evi mengaku daging ajing berasal dari Bau-bau (Sulawesi Tenggara) ini tidak dilengkapi persyaratan Karantina sesuai dengan Undnag-undang Nomor 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat Karantina.
“Alasan penahanan selain tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal, pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi untuk lalulintas produk asal hewan serta pemilik tidak mampu menanggung biaya bila harus dilakukan penolakan,” ungkap Evi dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (26/12/2023).
Tindakan penahanan ini juga, katanya, tidak lepas dari kolaborasi personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, dan instansi terkait di pelabuhan.
Sebagaimana diketahui, daging anjing tidak termasuk kedalam kategori pangan sesuai UU 18/2012 tentang Pangan karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutannan.
Proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing.
Karantina Indonesia selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dari seluruh produk asal Hewan sebelum sampai ke masyarakat khususnya untuk masyarakat Maluku. (MT-04)
Komentar