Batik Air Batal Terbang Pagi, Pesawat Pengganti Tiba di Ambon Sore

AMBON, MalukuTerkini.com – Pesawat Batik Air ID-5011 telah didatangkan sebagai pesawat pengganti Batik Air ID-6171 yang batal terbang dari Bandara Pattimura Ambon akibat adanya kendala teknis, Rabu (3/1/2024).
Pesawat pesawat bertipe Boeing 737-8GP dengan nomor register PK-LZZ telah mendarat di Bandara Pattimura pukul 16.45 WIT.
Pesawat tersebut akan mengangkut penumpang Batik Air ID-6171 yang batal terbang dari Bandara Pattimura Ambon.
Para penumpang tersebut telah menunggu di Bandara Pattimura setelah pesawat dimaksud batal terbang pada pukul 08.55 WIT.
Pesawat Batik Air ID-6171 dengan nomor register PK-LDM itu yang dipiloti Erlanga Othman itu sebenarnya sudah didorong keluar dari tempat parkirnya namun kemudian kembali.
Para penumpang yang terdiri dari 6 penumpang kelas bisnis dan 130 penumpang kelas ekonomi, kemudian turun kembali ke pesawat ke ruang tunggu sambil menunggu teknisi melakukan pengecekan kendala teknis dimaksud.
Namun akhirnya pesawat tersebut dipastikan batal terbang, sehingga para penumpang diarahkan untuk menunggu pesawat pengganti tiba dari Bandara Hasanuddin – Makassar atau juga berganti pesawat ke Lion Air.
Airport Manager Lion Group Ambon, Saldi Alhabsyi kepada malukuterkini.com, di Ambon, Rabu (3/1/2024) mengaku pesawat Batik dengan nomor penerbangan ID-6171 rute Bandara Pattimura menuju Bandara Soekarno Hatta batal terbang akibat mengalami kendala teknis.
“Pesawat Batik Air ID-6171 mengalami sedikit kendala teknis,” ujarnya.
Akibatnya, kata Saldy, para penumpang akan menunggu pesawat Batik Air pengganti yang dikirim dari Makassar yang direncanakan baru tiba di Bandara Pattimura pukul 16.45 WIT.
“Memang ada beberapa penumpang yang kami pindahkan ke penerbangan Lion Air JT787 karena permintaan penumpag tersebut, sebagian juga ada ada pindah ke penerbangan besok hari dan sisanya menunggu pesawat pengganti,” katanya.
Akibat pesawat mengalami kendala teknis sehingga batal terbang, jelas Saldy, maka semua penumpang mendapat kompensasi sesuai peraturan yang berlaku. (MT-05)
Komentar