Sekilas Info

Bawaslu & Satpol PP Kota Ambon Tertibkan APK

AMBON, MalukuTerkini.com - Bawaslu Kota Ambon menggandeng Satpol PP menertibka Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang sebagaimana ketentuan pemasangan,.

Lokasi yang menjadi sasaran penertiban yaitu jalan Jenderal Sudirman dan sekitar kampus Universitas Pattimura (Unpatti).

Penurunan APK disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta, Anggota  Bawaslu Kota Ambon  Reno Pattiasina, dan sejumlah Forkopimda Kota Ambon.

Anggota  Bawaslu Kota Ambon Reno Pattiasina mengatakan, kegiatan pembersihan APK dilakukan untuk memastikan kampanye Pemilu 2024 ini berjalan sesuai dengan aturan.

"Ini menjadi bagian suatu kerjasama dan sinergitas dukungan Pemkot Ambon bersama seluruh stakeholder terhadap Bawaslu Kota Ambon. Di kedua lokasi yang kita tertibkan ini banyak APK yang dipasang di tempat yang dilarang misalnya di pohon dan tiang listrik," katanya.

Ia menjelaskan, tak hanya di kedua lokasi dimaksud, penertiban APK juga dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Ambon.

"Dua titik ini kami pilih sebagai sampel untuk bersama-sama dengan jajaran pemkot, namun di hari yang sama juga  bergerak di seluruh kecamatan kita lakukan penertiban.  Penertiban akan berlangsung hingga Jumat (5/1/2024)," jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meegaskan Pemkot Ambon mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Pemasangan APK itu harus sesuai dengan tempat yang ditentukan Jadi jangan dipasangn di pohon dan tiang listrik," tandasnya..

Dikatakan semua APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan tanpa terkecuali.

"Harus lepas semuanya jangan sampai terkesan tebang pilih atau tidak adil. Prinsipnya kami memberikan dukungan kepada Bawaslu untuk melakukan tugas pengawasan terhadap proses pentahapan Pemilu yang sementara berlangsung," katanya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!