Ini Kata Gibran Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait dugaan pelanggaran pemilu saat dirinya berkampanye di Maluku beberapa waktu lalu.
Gibran menyerahkan kepada Bawaslu agar mendalami hal tersebut.
"Ya entar biar didalami Bawaslu," ujar Gibran di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid menegaskan silaturahmi yang dilakukan Gibran dalam konteks mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh adat daerah. Dia pun mengimbau semua pihak agar menghargai konteks adat istiadat tersebut.
"Ada petuah Jawa yang menyatakan 'deso mowo coro, negoro mowo toto'. Artinya setiap wilayah memiliki cara dan adat istiadat-nya masing-masing. Ini harus dihargai. Yang namanya raja itu pemimpin adat. Dalam konteks silaturahmi di Maluku, para raja itu hadir sebagai pemimpin adat. Tolong jangan dicampurkan dengan hal lain," jelas Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).
"Yang namanya raja itu pemimpin adat. Dalam konteks silaturahmi di Maluku, para raja itu hadir sebagai pemimpin adat. Tolong jangan dicampurkan dengan hal lain," lanjutnya.
Menurut Nusron, konteks adat istiadat ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Khususnya bagi wilayah Maluku.
"Sejak dulu, Maluku dikenal sebagai negeri Para Raja. Bahkan sebelum adanya pembagian wilayah jadi desa-desa. Kalau Raja hanya dianggap sebagai kepala desa, berarti tidak menghargai local wisdom, tidak menghargai adat istiadat setempat," jelasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menekankan silaturahmi yang dilakukan di Swiss-Bell Hotel pada Senin (8/1/2024) lalu sama sekali tidak membahas terkait kebijakan ataupun dukungan yang terkait dengan desa.
"Para Raja juga bertemu dalam kapasitasnya sebagai raja adat. Bicara tentang kearifan lokal Maluku, tentang keterwakilan suku Maluku dalam pembangunan Indonesia, serta permasalahan hak adat. Itu yang dibicarakan," jelasnya.
Terkait dengan dukungan dari para raja se-Maluku, menurutnya masih dalam konteks adat Maluku.
"Sekali lagi tolong dihargai adat istiadat setempat, hargai adat istiadat di Maluku," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Maluku menyatakan sedang mengusut dugaan pelanggaran Gibran yang bertemu dengan para raja/kepala desa saat kampanye di Ambon, beberapa waktu lalu.
Dugaan itu muncul setelah Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa.
"Kita masih kaji, tapi jika kita merujuk ke regulasi yang ada, misalnya Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, pelaksanaan kampanye peserta pemilu dilarang melibatkan kepala desa dalam kampanye. Ancamannya ada dalam ketentuan pidana di Pasal 521," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair sbagaimana dilansir detikcom, Sabtu (13/1/2024).
Pertemuan Gibran dengan kepala desa itu berlangsung di Hotel SwissBell Ambon Senin (8/1/2024) sekitar pukul 11.40 WIT. Dalam kunjungannya ke Ambon, Gibran juga memiliki agenda bertemu pengiat seni dan ekonomi kreatif, bagi-bagi susu, bermain sepak bola serta menghadiri perayaan Natal. (MT-04)
Komentar