Polda Maluku Siap Amankan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024
AMBON, MalukuTerkini.comn – Kepala Biro Operasi Polda Maluku Kombes Pol Asep Saepudin memegaskan jajaranya Polda Maluku siap melakukan pengamanan Kampanye Pemilu 2024 dalam bentuk Rapat Umum yang pentahapannya akan digelar 21 Januari - 10 Februari 2024.
Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum yang dilaksanakan di Ambon, Kamis (18/1/2024).
Saat menghadiri rakor tersebut, Asep yang pernah menjaat Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Barat ini menyampaikan kesiapan Polda Maluku dalam melakukan pengamanan Kampanye Rapat Umum yang akan digelar sejak tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024.
"Kami dari Polda Maluku siap melakukan pengamanan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di wilayah Maluku," tandasnya.
Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Asep mengaku akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
"Kegiatan rutin yang ditingkatkan akan terus dilaksanakan pada semua fungsi kepolisian," ungkapnya.
Asep yang pernah menjabat Komandan Satuan Brimob Polda Jambi ini menjelaskan, Polda Maluku terus melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku, Pengamanan Pemilu 2024. Dalam melaksanakan operasi OMB, Polda Maluku membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas). Diantaranya Satgas Preemtif, Preventif, Tindak, Humas, serta Satgas Bantuan dan Kesehatan.
"Kami harapkan adanya komunikasi antara Tim Kampanye Daerah dan Tim Kampanye Pusat peserta Pemilu dalam proses jadwal kampanye, sehingga pelaksanaanya dapat berjalan aman dan lancar," jelasnya.
Mantan Kepala Bidang Propam Korps ini Brimobjuga menghimbau semua elemen masyarakat agar dapat secara bersama menjaga situasi kamtibmas yang semakin kondusif di wilayah Maluku.
"Kita berharap seluruh rangkaian tahapan Pemilu dapat berjalan aman, sejuk dan lancar," ujar mantan Kapolres Tasikmalaya ini.
Sebagaimana diketahui, dalam rakor pelaksanaan kampanye rapat umum fokus pembahasan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Meliputi batas waktu penyampaian nama pelaksana kampanye, metode kampanye, standar biaya bahan kampanye, serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan larangan pemasangan APK.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Intelkam Polda Maluku, Ketua KPU Provinsi Maluku, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Kasatpol PP Provinsi Maluku, Para Ketua Parpol, LO DPD RI, Tim Kampanye Capres-Cawapres Nomor urut 01, 02 dan 03. (MT-04)