Sekilas Info

Kapolda Maluku Diminta Tindak Tegas Brigpol Ferynata

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, diminta untuk menindak tegas oknum polisi Brigpol Ferynata W alias Fery yang diduga melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik polri.

Ferynata semulanya merupakan anggota pada Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku yang kemudian dimutasikan ke Yanma Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan atas laporan oleh korban CF yang merupakan mantan pacarnya.

Namun sayangnya dalam proses berjalan, pelaku Ferynata kembali di-BKO-kan ke Subdit Siber Ditreskrimsus, sementara kasusnya belum ada kejelasan.

Kepada malukuterkini.com, Selasa (23/1/2024) korban CF menjelaskan Ferynata kini berstatus terlapor atas laporan dugaan asusila dan melanggar kode etik profesi Polri.

"Saya hanya minta keadilan . Saya berharap Bapak Kapolda Maluku melihat hal ini dan segera menindak yang bersangkutan," jelasnya

Korban mengaku sesuai Peraturan Kapolri seharusnya jika anggota Polri yang sedang berstatus terlapor atau sementara bermasalah dan dalam penanganan kasusnya tidak boleh ditugaskan  di satuan kerja manapun sampai perkara ini tuntas.

"Seharusnya kan tidak boleh ditugaskan selain di bagian Yanma dalam rangka pemeriksaan sampai status kasusnya selesai diproses. Namun Ferynata malah ditugaskan lagi ke Ditreskrimsus dan tidak menjalankan tugas sebagai anggota Yanma," ungkapnya.

Ia meminta agar proses penanganan segera dituntaskan oleh Kapolda selaku ankum tertinggi di Polda Maluku. apalagi laporan sudah disampaikan sejak tahun 2023 lalu.

Polda Maluku: Kasus Brigpol Ferynata Segera Disidang

Sebagai korban, CF meminta adanya keadilan dalam sebuah proses kasus ini agar ada efek jera terhadap pelaku.

"Saya minta agar laporan saya ini menjadi atensi dari Pak Kapolda Maluku,  karena sudah terlalu lama dan  saya selaku korban menunggu. Saya butuh  kepastian hukum untuk yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya," harap Kapolda.

CF kemudian menceritakan kembali kasus tersebut. Pelaku ini bersama CF menjalani hubungan asmara  berawal di bulan Februari 2019. Seiring waktu berjalan, keduanya menjalani hubungan layaknya suami istri hingga pada proses memasuki rencana pernikahan namun pelaku memilih berhubungan lagi dengan wanita lain.

Korban mengaku,  awalnya kasus ini dilaporkan dan ditangani oleh bagian Paminal Polda Maluku.

"Sempat dilaporkan dulu bahkan membuat surat pernyataan di Paminal Polda Maluku. Dalam surat itu pelaku berjanji untuk menikahinya di bulan Juni 2023. Tetapi  sampai saat ini tersebut tidak ada niat baik seperti yang dijanjikan," ungkapnya.

Selanjutnya  pada Agustus 2023, kembali dilaporkan terkait tindak  pidana asusila, dan pada September 2023 proses sampai ke Paminal, dan berlanjut ke Wadprof Bidang Propam Polda Maluku.

Namun,  saat proses berjalan oknum tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Maluku. Namun, kemudian kembali BKO-kan Ditkrimsus, untuk menjalani proses.

"Saya minta keadilan, karena masalah ini sudah 12 kali saya melapor ke Propam Polda Maluku, tapi ada upaya pelaku agar masalah ini ulur-ulur sehingga laporan kadaluarsa," ungkapnya.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!