KPU Ambon Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak
AMBON, MalukuTerkini.com - KPU Kota Ambon memusnahkan ribuan surat suara Pemilu tahun 2024 yang mengalami kerusakan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di pelataran Sporthall, Karang Panjang, Ambon, Selasa (13/2/2024).
Proses pemusnahan diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan surat suara rusak oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulai Lease, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon dilanjutkan dengan pembakaran surat suara rusak.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan tertuang dalam berita acara nomor 102/PP.08.1-84/8171/2024 tentang pemusnahan surat suara rusak pada pemilu tahun 2024 DI KPU Kota Ambon.
Ketua KPU Kota Ambon M Shaddeq Fuad merincikan jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri dari Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 209 lembar, Surat Suara Pemilihan anggota DPR sebanyak 680 lembar, Surat Suara Pemilihan anggota DPD sebanyak 61 lembar, Surat Suara Pemilihan anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.203 lembar, dan Surat Suara Pemilihan anggota DPRD Kota Ambon sebanyak 370 lembar.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar disaksikan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Turut hadir saat acara pemusnahan tersebut diantaranya Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Forkopimda Kota Ambon, Ketua dan Komisioner KPU Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon. (MT-04)
Komentar