Korupsi Dana BOS, Eks Kadis Dikbud Malteng Dihukum 5 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malteng Askam Tuasikal divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/2/2024).
Vonis majelis hakim ini terkait kasus tindak pidana korupsi Anggaran dana BOS pada Disdikbud Kabupaten Malteng tahun anggaran 2020-2022 berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Harris Tewa.
Tak hanya untuk Askam, vonis hakim juga kepada dua terdakwa lainnya yakni Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana BOS dan Muaidi Yasin Komisaris PT Ambon Jaya Perdana dengan pidana bervariasi.
Terdakwa Askam Tuasikal Dihukum membayar denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu hakim juga memvonis terdakwa Askam membayar uang pengganti sebesar Rp.1.823.914.179,94 subsider 1 tahun.
Sementara terdakwa Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana BOS dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Noya juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 371 juta subsider 1 tahun kurungan dan untuk terdakwa Munnaidi Yasin Komisaris PT Ambon Jaya Perdana dihukum 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang sebesar 1.565.000.000 subsider 1 tahun.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas hakim dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Junita Sahetapy yang sebelumnya menuntut terdakwa Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 Tahun sementara Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. (MT-04)