Ombudsman RI: Pelayanan Publik Pemkab Tanimbar Masuk Zona Merah

AMBON, MalukuTerkini.com - Ombudman RI Perwakilan Maluku menilai tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar kategori rendah (zona merah).
“Selama lima tahun terkahir ini penilaian ombudsman kepada Pemkab Tanimbar masih dalam zona merah,” ungkap Kepala Ombudsman RI {erwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat saat menyerahkan hasil penilaian Ombudsman kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jeditha Huwae di Ambon, Senin (19/2/2024).
Menurut Hasan Slamat, masih banyak yang harus diperbaiki oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar. Apalagi sistem saat ini berbasis digital yang mana di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri belum seluruhnya menggunakannya.
"Kita prihatin kurang lebih 5 tahun terakhir ini berada di dalam zona merah. Ini yang harus diperbaiki kedepan bahwa dimensi yang kita nilai pertama itu dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan," ungkapnya.
Diakuinya dalam dimensi output ini secara keseluruhan seluruh OPD dinilai itu masih sangat rendah, khususnya dalam hal pengetahuan terkait pelayanan publik maupun job description.
"Mereka memahami tentang apa yang mesti dikerjakan oleh mereka, kemudian pemahaman terhadap Ombudsman juga sangat kurang sekali kemudian dimensi proses hampir semuanya itu tidak ada website, sementara penilaian kita ini harus berbasis itu. Zaman ini sudah online dan sebagai salah satu kabupaten yang menjadi harapan kita untuk investasi ke depan karena kan ada Blok Masela dan investasi-investasi lainnya," ungkapnya,
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jeditha Huwae yang menerima hasil penilaian menyampaikan terima kasih atas penilaian yang sudah diterima dengan harapan kedepan akan berusaha untuk meningkatkan lagi.
"Terima kasih hari ini kita Pemkab Kepulauan Tanimbar menerima hasil evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Kita masih di kategori rendah. Oleh karena itu, Pemkab Kepulaua Tanimbar akan melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan atas sejumlah indikator yang disyaratkan, sehingga tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik itu betul-betul bisa sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar