Sekilas Info

Real Count KPU Terkini 57.55% DPRD Tanimbar: PDIP & PSI Bersaing di Dapil 3

AMBON, MalukuTerkini.com – PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersaing untuk menempati peringkat teratas perolehan suara DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Tanimbar 3.

Dapil yang meliputi Kecamatan Tanimbar Utara, Fordata, Wuarlabobar, Kormomolin, Nirunmas dan Molu Maru itu menyediakan 9 kursi.

Hingga Kamis (22/2/2024) pukul 16.00 WIT, data real count KPU sebagaimana tercantum pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id menempatkan PDIP untuk sementara ini berada di peringkat teratas perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Dapil Kepulauan Tanimbar 3. PDIP memperoleh 1.256 suara (gabungan suara parpol dan suara caleg).

Peringkat kedua  ditempati PSI (1.223 suara), disusul Partai Gerindra (1.018 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (847 suara), Partai NasDem (776 suara), Partai Hanura (756 suara), Partai Keadilan Sejahtera (724 suara), Partai Golkar (687 suara) dan Partai Amanat Nasional (630 suara).

Data tersebut merupakan akumulasi peroleh suara pada 80 dari 139 TPS di Dapil Kepulauan Tanimbar 3 (57.55%).

Caleg dari 9 parpol urutan teratas yang berpeluang lolos untuk sementara ini yaitu Sendrio Jereth Sainlia (PDIP), Richie Laurens Anggito (PSI), Mekitekson Melayaman (Partai Gerindra), Otniel Whan Lekruna (Partai Kebangkitan Bangsa), Amrosius Rahanwatty (Partai NasDem), Christofol Louw (Partai Hanura), Yosias Wuarlela (Partai Keadilan Sejahtera), Benyamin Rerebain (Partai Golkar) dan Erens Yulius Feninlambir (Partai Amanat Nasional).

KPU menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil ini adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!