Pedagang di Pasar Mardika Curhat ke Polisi & Lurah

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam upaya untuk bersama menjaga situasi Kamtibmas di kawasan Pasar Mardika dan sekitarnya, Polsek Sirimau dan Kelurahan Rijali menggelar pertemuan bersama para pedagang.
Pertemuan digelar, Jumat (8/3/2024) tadi, di Kantor Lurah Rijali Mardika yang dihadiri pula oleh, pihak kelurahan, Polsek Sirimau serta para tokoh-tokoh organisasi dan anggota dari pengusaha dan pedagang yang berada di kawasan pasar Mardika Kota Ambon.
Ikut hadir pula organisasi pedagang maupun pengusaha diantaranya Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM), Ikatan Pedagang Pengusaha Mardika (IPPMA), Asosiasi Pedagang Mardika (APMA) dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKKAPI).
Kegiatan yang dilaksanakan mengangkat tema; "Melalui Pertemuan Bersama Tokoh-Tokoh Organisasi Pengusaha Dn Pedagang di Pasar Mardika Kota Ambon Kita Ciptakan Kolaborasi Bersama Pemerintah dan Aparat Keamanan Utk Mempererat Silaturahmi Dalam Rangka Menjaga Kawasan Pasar Mardika Yang Aman Dan Nyaman".
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan menjalin silaturahmi dan kolaborasi bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan aparat keamanan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas kawasan Pasar Mardika agar tetap aman dan nyaman pasca Pemilu 2024 dan dalam memasuki bulan Suci Ramadhan.
Dalam pertemuan itu, para pedagang mengeluh dan menyampaikan sejumlah kekesalannya kepada pemerintan.
Ketua pedagang Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM) Mustari Ajib Muhammad mengaku keamanan tercipta bila ada keadilan.
“Sebagai ketua FKPM yang mewadahi beberapa penghuni ruko, mengaku saat ini masih merasa tidak nyaman dengan kebijakan Pemprov terkait penunjukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pihak ketiga dalam mengelola ruko di kawasan Mardika,” ungkapnya.
Dijelaskan, pihak PT.BPT hanya diberikan kewenangan sesuai MiU dengan Pemprov nomor 21 tanggal 13 Juli 2022 mengelola 140 ruko dan bukan melakukan penagihan secara menyeluruh di kawasan pasar Mardika terutama kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Ini yang menimbulkan keresahan di kalangan para pedagang," jelasnya.
Keluhan juga disampaikan Nia Saphia Ibrahim selaku Sekretaris Ikatan Pedagang Pasar Mardika ( IPPMA).
Ia mengaku polemik yang terjadi saat ini dan dialami oleh para pedagang terutama IPPMA, yakni mengenai persoalan tempat di gedung pasar yang baru.
“Penempatan pedagang oleh pihak Pemprov pada gedung pasar modern yang baru, dianggap tidak sesuai dengan data yang di berikan oleh organisasi pedagang yang dapat menimbulkan keresahan yang berbuntut melakukan aksi protes sehingga hal ini harus menjadi perhatian pihak keamanan ke depan agar bisa di antisipasi lebih awal agar tidak terjadi dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” ungkapnua
Sementara perwakilan organisasi dari Ikatan Pedagang Pasar Mardika (APMA) H Man Marsida juga meminta agar aturan yang disampaikan dari pihak pemerintah kepada para pedagang harusnya disosialisasikan sampai pada kalangan bawah.
Menyikapi hal tersebut, Wakapolsek Sirimau, Ipda Edi Risakotta tetap menyampaikan kepada para pengusaha, maupun pedagang akan pentingnya menjalin kerja sama dalam menjaga Kamtibmas di kawasan pasar Mardika.
"Kawasan Pasar Mardika merupaka wilayah yang rawan, serta tindakan kejahatan kriminal oleh para pelaku kejahatan dengan modus-modus baru yang lebih terorganisir sehingga perlu mengantisipasi dengan cara melaporkan gejala sesuatu yang dilihat, di dokumentasi dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib secepatnya," tandasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Lurah Rijali, Ani Haupea. Menurutnya, kapasitasnya dan kewenanganya yang saat ini masih dibatasi dalam penanganan terkait masalah pedagang yang ada di kawasan pasar Mardika.
Lurah mengaku, peranan pemprov maupun pemkot saat ini masih sangat dibutuhkan oleh para pedagang dalam hal pengawasan, pemeliharaan dan penataan tempat yang masih ditertibkan oleh pihak Pemprov dan Pemkot. (MT-04)
Komentar