Cabjari Saparua Bidik Dugaan Korupsi DD & ADD Tiouw

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua kini tengah membidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw tahun anggaran 2020 - 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Ardy Dannari, Selasa (26/3/2024).
Ia menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw tahun anggaran 2020 - 2022 masuk tahap Penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.
Menurutnya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Negeri Tiouw tahun 2020 - 2022 dalam tahap permintaan keterangn , di mana Penyelidik pada Cabjari Ambon di Saparua telah melakukan permintaan keterangan dari 5 orang dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri.
"Permintaan Keterangan di lakukan guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa Negeri Tiouw," ungkapnya.
Dijelaskan, penyelidikan ini dilakukan atas laporan masyarakat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malteng Nomo: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023 .
Untuk di ketahui kelimaorang yang dimintai keterangan antara lain Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri negeri Tiouw, dan hari ini jadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pengelaksana Keuangan Desa ( PPKD) yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan Desa.
Ardy, berharap masyarakat bisa bersabar karena Penyelidik terus bekerja dan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua. (MT-04)
Komentar