Dua Anggota Polisi Mulai Diadili di PN Ambon Gara-gara Narkoba

AMBON, MalukuTerkini.com - Lantaran memakai narkoba, dua oknum anggota Polisi Zainul (38) dan Zulkarnaen (48) diadili, Rabu (3/4/2024)
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Dua terdakwa ini dihadirkan oleh JPU Kejari Ambon, Senia Pentury dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan, kedua terdakwa ditangkap bersama-sama pada hari Rabu (3/1/2024) Pukul 19.00 WIT di Desa Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
"Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba melakukan, Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman," tandas JPU.
JPU membeberkan, awalnya pada hari Senin (1/1/2024) pukul 20.00 WIT Saksi Falentinus Seda, Saksi Rion Paulus, dan Saksi Muh. Faisal Hatala mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Desa Hitu Kecamatan Leihitu kemudian mereka mengatur Strategi guna dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, Pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIT Saksi Falentinus Seda dan tim melakukan monitoring dari Desa Hitu Kecamatan Leihitu hingga Durian Patah.
Saat itu sekitar pukul 18.00 WIT saksi Falentinus Seda bersama tim mendapatkan informasi dari informan bahwa target akan bergerak ke arah Desa Durian Patah menggunakan mobil Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor polisi 700-XVI warna abu-abu.
Mendengar hal tersebut Saksi Valentinus Seda bersama tim yang memang sedang berada di Desa Durian Patah kemudian langsung bersiap untuk melakukan penangkapan.
Hanya berselang 1 jam menunggu sekitar pukul 19.00 WIT, datang dari arah Desa Hitu Kecamatan Leihitu Mobil Dinas Merk Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor polisi 700-XVI warna abu-abu sesuai dengan informasi dari informan.
"Melihat hal tersebut Saksi Valentinus Seda bersama tim langsung memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 2 orang yang berada di dalam kendaraan tersebut yaitu Terdakwa Zulkarnaen sebagai sopir dan terdakwa Zainul yag berada disampingnya, kemudian Saksi Valentinus bersama tim menunjukan surat tugas dan langsung melakukan pencarian terhadap diri/badan dari Terdakwa Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen namun tidak ditemukan barang bukti narkotika,” beber JPU.
JPU menyebutkan, akhirnya saksi Valentinus Seda bersama tim melakukan pencarian didalam mobil dan ditemukan pada tempah sampah yang terdapat didalam mobil yaitu alat hisap (bong, plastik klem bening tempat sabu), 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu, 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih, 1(satu) buah sedotan yang telah dipotong runcing.
Saat itu saksi Falentinus Seda bersama tim langsung menanyakan kepada terdakwa Zainul dan terdakwa Zulkarnaen terkait kepemilikan alat hisap sabu tersebut dan diakui bahwa alat hisap sabu tersebut milik dari terdakwa Zainul yang ia rakit sendiri. Sementara plastik klem bening bekas tempat sabu diakui milik kedua Terdakwa, kemudian Saksi Falentinus Seda bersama tim juga menanyakan kepada kedua Terdakwa kapan kedua terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan diakui oleh Terdakwa Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen kalau mereka baru saja selesai mengkonsumsi sabu tersebut pada saat perjalanan kembali dari Desa Hitu Kecamatan Leihutu tepatnya di belakang Puskesmas (oli).
Para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut dengan dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen dan keduanya mengaku berpatungan uang sebanyak Rp. 500 ribu untuk membeli dari saudara Rinto (DPO).
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor: LAB: 0032/NNF/1/ 2024 Tertanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani Asmawati, SH, M.Kes selaku PLT Wail Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, bersama pemeriksa yaitu Surya Pranowo dan tim Melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 0092/2024/NNF dan 0093/2024/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Narkotika urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kemudian keduanya dilakukan pemeriksaan urin, dan sesuai dengan laporan hasil uji masing-masing positif.sesuai dengan surat rekomndasi Badan Narkotika Provinsi Maluku nomor: R/05/1/KA/TAT/2024/BNNP tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ketua TAT Provinsi Maluku," tambahnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ,JPU mendakwa keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui keduanya ditangkap dengan barang bukti 0,00300 gram.
Usai membacakan dakwaan, hakim kemudian menunda sidang hingga usai Lebaran dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (MT-04)
Komentar