Sekilas Info

BPK: LKPD Bursel 2023 WDP

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan  Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Penyerahan LKPD kabupaten Bursel,Jumat (3/4/2024) diterima langsung oleh Bupati Bursel, Safitri Malik di kantor BPK RI Perwakilan Maluku.

Dalam rilis yang diterima dari Sub Humas dan Tata Usaha BPK RI perwakilan Maluku, menjelaskan Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Buru Selatan BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto menjelaskan LKPD Bursel tahun 2023 ditemuka pokok-pokok permasalahan antara lain: Terdapat selisih atas hubungan antar akun dalam Laporan Keuangan sehingga beberapa akun tidak dapat diyakini kewajarannya yaitu selisih hubungan antara SiLPA dengan Kas dan Setara Kas.

Selain itu, Selisih antara Kas dan Setara Kas Tahun Lalu pada Neraca dengan Saldo Awal Kas pada LAK; dan Selisih antara Kas dan Setara Kas Tahun Berjalan pada Neraca dengan Saldo Akhir Kas Tahun Berjalan pada LAK; b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa dari Dana BOS dan BOP PAUD pada beberapa sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, dan SMP belum dapat diyakini kebenarannya karena belum terdapat laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tidak Memadai diantaranya terdapat Aset Tetap yang belum dicatat, Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap dicatat secara gabungan, dan terdapat belanja yang dapat menambah masa manfaat Aset Tetap belum dilakukan kapitalisasi.

"Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023," jelasnya.

Selain itu, terdapat beberapa pokok temuan lain, yaitu Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sepuluh SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Memadai dan Ketekoran Kas yang Disajikan sebagai Aset Lain-lain Belum Ditindaklanjuti dengan Penerbitan SKTJM.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!