Pemilik Paket Tembakau Sintesis di Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Muhammad Aleefa Fauzan Alkatiri, terdakwa kepemilikan tiga paket tembakau sintesis dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis Majelis Hakim berlangsung dalam sidang yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/5/2024).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena itu menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," tandas Hakim
Tak hanya pidana badan, Hakim juga memvonis terdakwa juga dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, " ujar hakim lagi.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Senia Pentury yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun.
Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir -pikir.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu (6/1/2024) sekitar Pukul 01.20 WIT di Jalan Jendral Sudirman Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di depan Gapura Tanjung Atas Batu Merah dengan barang bukti 3 paket Narkotika Golongan I diduga Jenis Tembakau Sintetis.
Barang Harap itu saat ditemukan dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat. (MT-04)
Komentar