1. Beranda
  2. Sosial Kemasyarakatan

Jaksa Agung Mutasi Wakajati Maluku

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi atau rotasi pada jajarannya.

Mutasi dan rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Surat Keputusan yang yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin tersebut terdapat 78 pejabat yang bergeser jabatannya.

Diantara para pejabat dimaksud, terdapat nama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku I Gde Ngurah Sriada yang mendapat tugas baru sebagai Wakajati Lampung.

Ia mendapat tugas baru sebagai Wakajati Lampung menggantikan Yuni Daru Winarsih yang dimutasi ke tempat tugas yang baru sebagai Wakajati Banten.

Posisi Wakajati Maluku nantinya akan ditempati Jefferdian yang saat ini bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Sederet jabatan yang pernah diemban Jefferdian diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kejari Pangkalpinang dan Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lungas Negara,

Selain pergeseran di posisi pejabat eselon II kejaksaan, ada juga Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.

Dalam salinannya,  terdapat 328 pejabat struktural eselon III dan IV yang bergeser posisi. (MT-04)

Berita Lainnya