Dimediasi Wali Kota Ambon, Sasi di Toko Dian Pertiwi Dibuka

AMBON, MalukuTerkini.com - Pasca sasi adat yang dipasang oleh keluarga Hatulesila dari Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, terhadap Toko Dian Pertiwi, Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena langsung memediasi kedua pihak.
Langkah itu dilakukan guna menyelesaikan persoalan hak kepemilikan lahan serta membuka sasi (larangan adat) terhadap toko tersebut.
Pertemuan mediasi yang berlangsung di Toko Dian Pertiwi, kawasan Poka, turut dihadiri oleh para pemangku adat Negeri Rumahtiga, perwakilan pemilik Toko Dian Pertiwi, Wakapolresta Ambon, serta Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (27/10/2025).
Wali Kota Ambon menjelaskan melalui kesepakatan bersama, maka sasi adat yang dipasang oleh masyarakat Negeri Rumahtiga terhadap Toko Dian Pertiwi dibuka.
“Semua pihak telah bersepakat sasi yang dipasang masyarakat adat Negeri Rumahtiga terhadap Toko Dian Pertiwi boleh dibuka,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemkot Ambon menghargai proses adat yang berlaku di masyarakat sehingga penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai adat serta hukum yang berlaku.

“Terkait status kepemilikan lahan, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan melibatkan lembaga berwenang. Kita adalah negara hukum. Bukti kepemilikan dari masing-masing pihak akan menjadi dasar, dan pemkot akan berupaya sebagai mediator. Nanti akan dilakukan rapat bersama antara pemkot, keluarga Hatulesila, pemilik Dian Pertiwi, serta Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon untuk membicarakan dan mendudukan titik masalahnya dengan baik,” tandasnya. (MT-06)










Komentar