Pemkot Ambon Sosialisasi Pas Kapal & Pelelangan Ikan
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan, dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan ikan, yang berlangsung, Senin (27/5/2024).
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyiapkan nelayan dalam menyambut penerapan pas kapal, tanda daftar kapal perikanan, kartu nelayan dan proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan.
"Pelaksanan sosialisasi ini merupakan kepedulian Pemkot Ambon dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan dalam melaksankan aktifitas penangkapan ikan di laut," ungkap Ririmasse.
Dijelaskan, pas kecil merupakan salah satu moment penting dalam bentuk sertifikat yang dapat di gunakan sebagai kepemilikan kapal, sementara tanda daftar kapal untuk nelayan kecil yang selanjutnya di singkat menjadi TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut di miliki oleh nelayan kecil.
"Dengan demikian kapal perikana yang sudah di gunakan sah secara kepemilikan diakui oleh negara," jelasnya
Dikatakan, Dinas Perikanan kota Ambon juga akan mensosialisasikan proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan atau TPI.
“Hal ini karena sesuai Peraturan Daerah Kota ambon nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, maka dalam proses pelelangan ikan di TPI terdapat kewajiban retribusi atas jasa sewa pelelangan ikan dan sarana prasarana dukungan yang harus di penuhi oleh setiap Pelaku proses pelelangan ikan di kota ini,” katanya. (MT-05)
Komentar