Hakim Vonis 5 Eks Komisioner KPU Aru 1,6 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Lima eks Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, divonis satu tahun enam bulan (1,6 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Vonis majelis hakim disampaikan dalam sidang yang digelar, Senin (3/6/2024) dipimpin oleh majelis hakim Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sementara kelima terdakwa masing-masing mantan Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan empat mantan anggota Komisioner KPU Kepulauan Aru yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok. Mereka didampingi Penasihat Hukum yakni Herman Koedubun, Henry Lusikooy dan Franky Tutupary.
Tak hanya pidana badan, Majelis Hakim juga memvonis kelima mantan komisioner Aru dengan denda masing masing Rp 300 juta.
Majelis Hakim menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kelima terdakwa, Mustafa Darakay Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda masing masing Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara,” tandas Hakim Rahmat Selang.
Tak hanya itu, majelis hakim juga juga memvonis para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara secara bervariasi.
Vita Jovita Putnarubun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 168.863.065 yang dihitung dengan uang yang telah disetor sebesar Rp 64 juta sekian sehingga sisa uang pengganti yang harus di ganti sebesar Rp103 juta lebih.
Terdakwa Mustafa Darakay dihukum membayar uang pengganti Rp 157 juta sekian, yang dikurangkan Rp 25 juta yang telah disetor ke kas negara sehingga uang pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp 131 juta sekian," beber hakim
Kemudian untuk Kenan Rahalus, dihukum mengganti Rp 184 juta sekian, yang dikurangkan dengan Rp 74 juta sekian yang telah disetor ke kas negara sehingga sisa uang pengganti yang harus disetor sejumlah Rp 114 juta sekian.
Selanjutnya untuk terdakwa Muhammad Ajir Kadir dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 236 juta sekian, yang dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp 60 juta sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp. 176 juta sekian.
Dan untuk terdakwa Yosef Labok dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 149.586.365 yang dikurangkan dari uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 64.990.000 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 84.596.365.
"Terhadap uang pengganti tersebut jika tidak dibayar oleh para terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk menutup sisa uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara,” ujar Hakim.
Usai mendengar vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. (MT-04)