Surat Permohonan Izin Demo IMM & PERMAHI Ilegal, Ini Langkah Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com - Surat permohonan izin aksi demo yang diajukan sekelompok orang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) Ambon dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon diduga ilegal.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (5/6/2024) langsung bersikap dan melakukan pertemuan deengan Pimpinan IMM dan PERMAHI Kota Ambon.
Pertemuan atas perintah Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim kepada Kabag Operasi Kompol Johanis Titus itu berlangsung di ruang kerja Kasat Intelkam Polresta Ambon.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan soal adanya rencana aksi mengatasnamakan IMM dan PERMAHI yang dilaksanakan Jumat (7/6/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabag Operasi Polresta Ambo Kompol Johanis Titus, Kasat Intelkam AKP Marthin Wenno, Wakasat Intelkam Iptu Aris, Kanit 2 Satuan Intelkam Iptu Fehrizal, KBO Satuan Intelkam Ipda Thomas J Muskitta, Kasihumas Ipda Janet Luhukay.
Sementara pihak IMM dihadiri langsung Arjun Booy (Ketua PC IMM), Rizky Gunawan (Ketua PERMAHI), Dandi A Hakim (IMM), Syahrul Renhoat, Ali Usemahu, Liprent Odepila.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, dari pertemuan itu, dihasilkan apabila PERMAHI versi Yunasril La Galeb akan melakukan aksi maka Ketua Permahi Rizki Gunawan dan Ketua IMM Kota Ambon Arjun Booy akan menempuh jalur hukum.
"Dari hasil koordinasi, Ketua IMM dan Ketua Permahi akan mengkonsilidasi semua Anggota IMM untuk tidak melakukan Aksi pada Jumat (7/6/2024)," jelasnya. (MT-04)
Komentar