Jaksa Geledah Puskesmas Saparua

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah melakukan penggeledahan di Puskesmas Saparua, Senin (10/6/2024).
Hal ini adalah tindak lanjut penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 sesuai Surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024;
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardi menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Ambon yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penggeledahan sesuai surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024.
"Dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon juga berkoordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Penggeledahan ini digunakan guna mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua. Dari kegiatan ini Tim Penyidik Kejari Ambon menyita dokumen-dokumen dari ruang Kepala Puskesmas, ruang Bendahara dan Ruang Arsip Puskesmas Saparua," jelas Ardi.
Menurutnya, dokumen tersebut akan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Ambon untuk didalami lagi dalam proses penyidikan.
"Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Puskesmas Saparua sebagai saksi dalam proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020 s/d 2023," ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan: a. Pasal 2 ayat (1), “DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.” b. Pasal 3: 1) ayat (1) , DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: a) bantuan operasional kesehatan; b) jaminan persalinan; dan c) akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, 2) ayat (2), Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang meliputi: a) bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi; b) bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan c) bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
Sementara, 3) ayat (5), Bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat primer. (MT-04)
Komentar