1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polisi Berupaya Ungkap Pelaku Penganiayaan di Poka

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kini sementara mengusut kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan bersama yang terjadi Senin (20/5/2024).

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIT di depan Lorong Depok 3, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dengan korban Fatrah Gumilang Kaliky dan Usman Rudi Warang.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda  Janete S Luhukay menjelaskan, Kepolisian  sudah melakukan gelar perkara dan mencari alat bukti tambahan.

"Upaya atau langkah Polresta dan Polsek Polsek sudah laksanakan gelar perkara di Polresta (10/6/2024)  dan perkara ini sudah ditingkatkan status lidik ke sidik. Dan saat ini Polresta membackup polsek dalam pengungkapan kasus tersebut untuk  pemeriksaan dan mencari  alat bukti tambahan," jelasnya.

Menurutnya, kejadian itu berawal ketika Pelapor/Saksi Korban dengan saksi Usman Rudi Warang baru pulang dari kos-kosan temannya di Lorog Depok 5 Desa Poka dan hendak pulang ke rumah dengan melewati Lorong Depok 3 dengan menggunakan sepeda motor roda dua namun saat tiba di depan Lorong Depok 3 korban dan saksi secara tiba-tiba di hadang oleh sekitar 7 orang yang semuanya memakai penutup wajah berupa karpus dan salah satunya menyerang/membacok saksi korban dan saksi Usman Rudi Warang dengan menggunakan sebilah parang pendek.

“Usai membacok korban dan saksi korban,  terlapor dan teman-temannya melarikan diri dari TKP dimana akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka robek pada punggung kanan selanjutnya saksi korban mendatangi kantor Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut. Penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon setelah menerima Laporan Polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan dan memeriksa kedua korban," ungkapnya. (MT-04)

Berita Lainnya