Kemenkes Buka Pendaftaran PPDS Hospital Based

AMBON, MalukuTerkini.com - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital based sudah dibuka.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjuk sejumlah rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama.
Dalam periode pendaftaran pertama, Kemenkes menerima 52 peserta didik untuk enam rumah sakit berikut:
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
- RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
- RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
- RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
- RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024. Informasi lebih detail bisa diakses di https://ppds.kemkes.go.id/
Diberlakukannya PPDS berbasis rumah sakit tidak lantas menghilangkan sistem berbasis universitas. Pasalnya, perluasan PPDS hospital based diharapkan bisa meningkatkan jumlah produksi dokter dan dokter spesialis dalam setahun, sehingga tidak ada lagi kekurangan tenaga dokter di wilayah terpencil.
"Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota" jelas Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg Arianti Anaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2024).
"Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan," ujar Arianti.
Pemerintah memastikan PPDS hospital based tidak dibebankan biaya kuliah lantaran dokter residen ditetapkan sebagai pegawai di rumah sakit tempat berpraktik. Mereka juga dijanjikan mendapatkan bantuan biaya hidup dengan kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulan.
Berikut persyaratan untuk menjalani PPDS hospital based:
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
"Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting," ungkap Arianti. (MT-03)
Komentar