Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di SBB & Malteng
AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (saat ini sudah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku).
Penahanan dilakukan, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kedua tersangka tersebut yakni “AP” (ASN pada BP2P Maluku) dan “DS” (Kontraktor PT Polawes Raya).
Keduanya diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 10.00 WIT yang awalnya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan Surat Penetapan Tersangka Kajati Maluku oleh karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, didampingi Kasi Penkum Ardy, Kasi Penyidikan Sofyan Saleh dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, menjelaskan Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.180.268.000 untuk pembangunan rumah khusus pada 4 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan 2 desa di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
"Dari masing–masing desa tersebut dibangun 2 Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45). Tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada desa-desa yang sering berkonflik di Kabupaten SBB dan Malteng," jelasnya
Menurutnya, akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku dan berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 - 14 September 2024.
Kepada para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MT-04)