AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (28/8/2024).
Hal itu sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut dilakukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian sebagai narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi.
Dalam paparannya menyampaikan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan yang mengacu pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 ini, mengharuskan seluruh satuan kerja Kejaksaan R.I didaerah yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan diskusi-diskusi dan seminar untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang.
Wakajati Maluku Jefferdian menyampaikan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kemanfaatan hukum terkait Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) yang mana dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Dikatakan, Paradigma yang keliru bahwa tujuan hukum adalah untuk diproses hukum dan dipenjara akhirnya hukum itu menjadi refresif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded.
Sementara itu, Aspidum Kejati Maluku Yunardi, menjelaskan teknis penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dalam penjelasannya menyebutkan TPPO merupakan tindakan Perdagangan Orang berupa perekrutan, pengiriman, pemindahan, menyembunyikan atau menerima individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk kekerasan lainnya, penculikkan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfatan sebuah posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan ijin dari seseorang untuk memiliki kontrol terhadap orang lain, dengan tujuan untuk eksploitasi terhadap seseorang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan atau penghilangan organ dan dalam penerapan hukumnya dijabarkan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking) dan UU Perlindungan Anak.
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Para Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku. (MT-04)


Tinggalkan Balasan