Sekilas Info

Deklarasi Kampanye Damai, Ini Penegasan Bawaslu Malteng

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Deklarasi Kampanye Damai.

Deklarasi tersebut diikuti empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mateng yang dipusatkan di pelataran Gedung Perpustakaan Daerah, Masohi, Selasa (1/10/2024).

Ketua  Bawaslu Malteng yang diwakili oleh Kordiv penanganan pelanggaran dan sengketa  Siti  Nur Malawat dalam sambutannya mengatakan dalam proses kampanye yang sedang berlangsung saat ini, para paslon, partai pengusung dan tim pemenangan harus memperhatikan segala ketentuan yang telah diatur dalam aturan terkait dengan kampanye.

“Banyak sekali yang telah terendus oleh kami di Bawaslu terkait keterlibatan kepala desa, ASN, BUMN dan lain-lain,” ujarnya.

Ia berharap, para paslon yang akan berkampanye di suatu tempat agar dapat memperhatikan STTP sebelum kampanye.

“Diharapkan saat para paslon mau kampanye disatu tempat, STTP-nya sudah disampaikan ke Polres Malteng dan tembusannya ke Bawaslu,” ujarnya.

Terkait larangan dalam tahapan kampanye, ia menegaskan, TNI/Polri, ASN, dan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis dapat dipidanakan.

“Kita tidak main-main, sanksinya itu pidana jika kedapatan,adi saya ingin mempertegas itu disini,” tandasnya. (MT-07)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!