KKP Tertibkan Perizinan Rumpon
AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekologi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Hal ini dilakukan KKP dengan menggelar sosialisasi dan gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung sebagai upaya penertiban penempatan rumpon di WPPNRI.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam menjelaskan pelaksanaan gerai ini dilakukan dalam rangka penertiban penempatan rumpon serta mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).
"Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya," tandasnya dalam rilis yang diterima MalukuTerkini.com, Selasa (8/10/2024).
Mantan Kapolda Maluku ini menjelaskan, Gerai perizinan rumpon sudah berlangsung pada 1-5 Oktober 2024. Dan melalui kegiatan tersebut, telah diterbitkan sebanyak 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Lotharia juga mengungkapkan, bersamaan dengan pelaksanaan gerai, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR dan PKKPRL yang dilaksanakan Ditjen Perikanan Tangkap berkolaborasi dengan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.
"Kita sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR berserta PKKPRL. Kita juga libatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan penggunaan rumpon ini. Setelah Bitung, kedepannya akan kita lakukan di lokasi pelabuhan perikanan lainnya juga di Indonesia," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Perihal penempatan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (MT-04)
Komentar