Polisi Tahan Dua Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Buru
AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Djumadi Sukadi alias Madi dalam kaapsitas sebagaai mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan juga mantan Peyabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru serta Atok Suwarto alias Atok selaku Direktur CV Sani Medika Jaya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrapun Spumena didampingi Kasubdit Tipidkor kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Menurut Soumena, motif kasus tersebut yaitu menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara.
Modus operandinya, ungkap Soumena yaitu tersangka Djumadi Sukadi alias Madi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru melakukan proses pencairan anggaran Pengadaan Alat Kesehatan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan dan dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok mendistribusikan anggaran tersebut, untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, serta menandatangani kwitansi atas Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ungkapnya.
Selain itu, memasukkan Rekening lain yang CV. Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto (bukan PT Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak).
"Tersangka Madi juga memerintahkan tersangka Atok selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889,00," ungkapnya.
Bahkan tersangka menggunakan uang pembayaran Pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp 2.869.690.889,00 untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, tersangka Atok selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya atas perintah tersangka Madi selaku PPK-SKPD membantu secara aktif mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889,00.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit negara dirugikan sebesar Rp 2,8 milyar.
Sementara itu barang Bukti Barang Bukti yang telah di sita oleh penyidik berupa 23 dokumen barang bukti, Uang Tunai Rp. 116.000.000.
"Kita masih melakukan pengembangan termasuk salah satu calon tersangka masih di Bekasi karena ada aliran uang sejumlah Rp 1,6 miliar. Dia itu sebagai penyedia jasa tapi proses tender di Dinas Pendidikan tapi aliran uang masuk ke dia yang bersumber dari anggaran alkes kesehatan," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 55 KUHP undang-undang Tipidkor. (MT-04)