Sekilas Info

Eks Sekda SBT Diserahkan ke Penuntut Umum

AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumaratu diserahkan kepada Tim Penuntut Umum.

Penyerahan tahap II tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021, dilakukan di ruang Pidsus Kejati Maluku, Kamis (10/10/2024).

Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin langsung Kasi Penyidikan Sofyan Saleh  menyerahkan  Tim Penuntut Umum Kejari SBT yang diterima oleh Fauzan Machmud.

"Hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti  perkara dugaan Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021," jelas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi di Ambon, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, kasus ini  telah ditingkatkan  status penanganan perkara Tipikor yang melibatkan eks Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum Kejari SBT, dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Setelah dilakukan tahap II, tersangka Eks Sekda Kabupaten SBT Djafar Kwairumaratu yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yunita Sabban menjalani penahanan Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 - 29 Oktober 2024. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!