Polisi Ringkus Pencuri HP di Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil meringkus pelaku pencurian handphone.
Pelaku pencurian dan pemberatan tersebut diketahui bernama Ilarius Lampiore (29).
Tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan sejumlah HP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/370/IX/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 04 Oktober 2024.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024) menjelaskan, tindak pidana pencurian itu terjadi Kamis (3/10/2024) pukul 04;00 WIT di kawasan Mangga Dua tepatnya di rumah korban Richaldo Lawalatta oleh tTersangka Ilarius Lampiore bersama dengan temannya Niko.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan jalan memanjat pintu dapur. Selanjutnya tersangka menuju ke kamar korban yang saat itu sementara tidur kemudian tersangka mencari barang berharga dan melihat satu buah HP yang berada di atas meja, kemudian tersangka mengambil HP tersebut. "Sedangkan teman tersangka Niko masuk di dalam kamar yang di tempati oleh anak korban YT dan mengambil 2 buah HP setelah itu tersangka bersama dengan Niko keluar melalui pintu dapur. Pada pagi hari korban bangun dan mencari Hpnya sudah tidak ada lagi dan sudah tidak dapat dihubungi lagi," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, korban kemudian meminta bantuan salah satu anggota Brimob untuk melacak HP tersebut dengan menggunakan Aplikasi “Pencari Perangkat Saya”.
“Akhirnya ditemukan titik keberadaan HP milik korban di salah satu kamar Kos yang ada di kawasan Talake Dalam. Saat itu tersangka sementara memegang HP milik korban. Tersangka kemudian diamanakan dan dibawa di Mapolresta Ambon,” ungkapnya.
Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta bahwa tersangka sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus masuk ke rumah korban.
“Tersangka kemudian pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan baru bebas pada bulan Agustus 2023 yang lalu," jelasnya.
Dari hasil kejahatan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah HP merk Vivo Y35, 1 buah HP merk Samsung A14 dan 1 HP merk Samsung A8.
"Tersangka kita jerat dengan pasal: 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukum penjara Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (MT-04)
Komentar