Masa Jabatan KPN, Kades & Anggota Saniri/BPD di Ambon Diperpanjang

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri/Kepala Desa dan Anggota Saniri Negeri/Badan Permusyawaratan Desa Defenitif, Rabu (23/10/2024).
Pengukuhan dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya dalam sambutannya, mengatakan sesuai amanat Undang-Undang tentang Desa yang dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4.4/26255/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa, maka para Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Desa, Anggota Saniri Negeri, Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Defenitif Dalam Wilayah Kota Ambon memperoleh penambahan/ perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Misalnya Raja Leahari dengan masa jabatan semula 2020-2026, diperpanjang 2 tahun menjadi 2020-2028,” katanya.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kota Ambon, menurut Kaya, pihaknya selalu mengedeραnkan prinsip normatif, ketelitian dan kehati-hatian terhadap setiap proses pengambilan suatu kebijakan atau keputusan.
“Termasuk dalam hal memperpanjang masa jabatan ini. Koordinasi dan konsultasi yang komprehensif dilakukan terus menerus sehingga kita tiba pada keputusan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan di hari ini," ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan data Pemkot Ambon, masih terdapat 6 negeri yang belum memiliki raja dan/atau kepala pemerintah negeri definitif yaitu Negeri Amahusu, Seilale, Hative Besar, Rumah Tiga, Tawiri dan Passo.
"Seiring berjalan waktu 1 orang raja meninggal dunia yaitu Raja Negeri Urimessing, Yohannes Buke Tisera, sehingga saat ada 7 negeri mengalami kekosongan kepemimpinan definitive,” jelasnya.
Menindaklajuti hal tersebut, katanya, pemkot telah membentuk tim pendampingan dan fasilitasi percepatan pelantikan kepala pemerintah negeri defenitif.
“Tugas prioritasnya adalah mengupayakan hadirnya raja dan/atau kepala pemerintah negeri defenitif pada tujuh negeri dimaksud. saya berharap, para pihak di masing-masing negeri dapat lebih komunikatif, kooperatif dan berpikir konstruktif dalam upaya bersama menghadirkan pimpinan defenituf," kata Kaya. (MT-05)
Komentar