Sekilas Info

Satu Lagi Tersangka Korupsi Alkes Buru Ditahan

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021, kini satu lagi tersangka ditahan.

Satu tersangka dimaksud yaitu Ismail Umasugi yang merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru 2021-2022. Yang bersangkutan  bertindak sebagai (PA/PPK) pengadaan Mini Central Oxygen System.

Sebelum ditahan, Kamis (14/11/2024) tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan kemudian ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena didampingi Kasubdit Tipidkor kepada wartawan, di aula rupatama Ditreskrimsus Polda Maluku (eks Polda Maluku Batu Meja), Kamis (14/11/2024).

"Kami menginformasikan kepada  semua pengembangan dari kasus Alkes Buru  yang sudah dilakukan penahanan dua orang sebelumnya, dan pada sore hari ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penambahan lagi satu tersangka atas nama Ismail Umasugi alias IS. Pak Ismail tersangka ini berperan sebagai pengguna anggaran dan PPK di bulan Juni sampai dengan September dengan interval waktu 90 hari beliau menandatangani kontrak untuk pengadaan 6 unit mini central oksigen dengan nilai anggarannya sebesar 9,6 miliar," jelas Soumena.

Ia membeberkan dalam  pekerjaan itu diselesaikan oleh penyedia PT Sani Tiara Prima  setelah pekerjaan itu selesai pada November 2021 diajukanlah SPM untuk pencairan anggaran Rp 9,6 miliar namun karena kondisi keuangan inilah dinas kesehatan kabupaten Buru pada saat itu minus sehingga pagu anggaran terhadap pengadaan 6 unit alat itu dijadikan hutang di Tahun 2022.

Di tahun  2022 diajukan lagi SPN untuk dilakukan pembayaran namun dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada dinyatakan dokumennya belum lengkap.  Pada saat pengajuan SPM di bulan November dan Februari itu atas nama PT Sani Tiara Prima namun yang lebih fatal lagi pada saat bulan Maret 2002 diajukan lagi SPM yang mana didalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi atas PT Sunny Tiara Prima tapi ditambah CV Sani Medika Jaya. Dalam kasus ini  kerugian negara sekitar Rp 2,8 miliar.

Sebelumnya, dua tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah Djumadi Sukadi alias Madi dalam kaapsitas sebagaai mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan juga mantan Peyabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru serta Atok Suwarto alias Atok selaku Direktur CV Sani Medika Jaya.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!