Sekilas Info

Karantina Gagalkan Pemasukan Puluhan Ekor Burung tak Berdokumen

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui tempat pelayanan Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Karantina Sulawesi Selatan berhasil melakukan penahanan terhadap 78 ekor burung yang berasal dari Kalimantan.

Penahanan ini dilakukan karena burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya.

Adapun jenis burung yang ditahan terdiri dari beberapa jenis, yakni 68 ekor burung jalak kerbau, 1 ekor burung kacer, 4 ekor burung cendet, 1 ekor burung katem, dan 4 ekor burung tepus.

Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pengawasan dan pencegahan masuknya hewan yang berpotensi membawa penyakit ke wilayah Sulawesi Selatan.

Selain itu, hal ini juga merupakan langkah tegas Karantina Sulawesi Selatan dalam menegakkan aturan karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa, terutama yang tidak memenuhi persyaratan dokumen karantina.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan serta menjaga kelestarian satwa liar di Indonesia,” tandasnya.

Karantina Sulawesi Selatan mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melaporkan media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan serta produk turunannya kepada petugas karantina guna memastikan keamanan dan kesehatan media pembawa yang akan dilalulintaskan. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!