Mahasiswa Unpatti Bentrok, Ini Kata Warek Kemahasiswaan
AMBON, MalukuTerkini.com - Insiden penganiayaan hingga berujung pada aksi bentrok di kawasan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti), Kamis (19/12/2024) merupakan masalah individu.
Masalah antara dua oknum mahasiswa AP dan M agar tidak digiring ke masalah suku.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor Unpatti Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nur Aida Kubangun, kepada wartawan di kampus Unpatti, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, kejadian itu berawal sejak Rabu (18/12/2024), kedua pelaku dan korban merupakan mahasiswa semester III, Program Studi Administrasi Publik FISIP Unpatti.
"Pelaku dan korban ini satu angkatan, Satu organisasi ekstra kampus. Mereka berdua konsumsi minuman keras lalu mabuk dan terjadi adu mulut antara berdua disusul tindakan fisik. Korban awalnya di bawah ke Puskesmas Poka kemudian dibawa Puskesmas Hitu. Kami pihak kampus menghubungi pihak Polsek, satuan keamanan kampus untuk mengamankan karena setelah kejadian itu ada yang masuk ke kampus membawa parang dan sebagainya dan dikeluarkan. Pelaku sudah dibawa ke Polsek dan masih di Polsek," ungkapnya.
Selanjutnya, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIT, Kubangun mendapat telepon dari Rektor Unpatti untuk menuju ke pujasera karena terjadi keributan.
"Jadi ini masalah individu yang digiring ke masalah suku dan sebagainya sehingga ada kejadian lanjutan. Kejadian ini lanjutnya, sudah ditangani pihak kepolisian dan juga ditangani universitas,” ungkapnya.
Dikatakan, Unpatti sudah mengambil langkah mulai dengan mediasi kedua belah pihak.
"Langkah diambil UNPATTI mengumpulkan kedua belah pihak melakukan mediasi dan ada kesepakatan diselesaikan kekeluargaan tetapi kemudian karena dihadiri Kapolsek, dan penjelasan pihak kepolisian bahwa kedua belah pihak melakukan pelaporan karena sama-sama juga menjadi korban. Kesepakatan bersama dihadiri dari Hena Hetu dan utusan keluarga Kei bahwa proses hukum tetap berjalan, dan proses akademik tetap berjalan karena di universitas ada aturan akademik sesuai pelanggaran yang berlaku," katanya.
Menyangkut sanksi diberikan, Kubangun belum banyak berkomentar karena masih menunggu proses hukum oleh pihak kepolisian.
"Kamis belum bisa ditetapkan, setelah selesai proses hukum dan korban juga sembuh dulu nanti kedua-duanya dipanggil dan akan diproses, kita nanti lihat seperti apa dari kedua anak tersebut seberapa berat pelanggarannya," kata Kubangun.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janet Luhukay menjelaskan, korban sudah di dimintai keterangan dan dilakukan visum sementara terduga telah diamankan di Polsek Teluk Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap tenang dan menjaga situasi kamtibmas agar tak kondusif terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak jelas kebenarannya yang beredar di masyarakat,” jelasnya. (MT-04)
Komentar