LHP Semester II/2024
BPK Temukan Sejumlah Masalah di Pemkab Malteng, Ini Rinciannya
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) telah selesai dilaksanakan.
Hasilnya diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Andriyanto kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Malteng Julius Boro dan Ketua DPRD Malteng Herry Men Carl Haurissa di kantor BPK Perwakilan Maluku, Jumat (20/12/2024).
Andriyanto menjelaskan tujuan pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai upaya Pemkab Malteng dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program JKN yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN.
Menurutnya, lingkup dalam pemeriksaan kinerja ini mencakup aspek Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), bangunan, prasarana dan alat kesehatan, pemenuhan obat dan BMHP, dan pengelolaan pembiayaan (Kapitasi, non-Kapitasi/klaim).
“BPK mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program JKN,” ungkapnya.
Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat 14 permasalahan dan 29 rekomendasi atas permasalahan tersebut.
“Permasalahan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian untuk diperbaiki atau ditingkatkan oleh Pemkab Malteng, diantaranya Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Puskesmas belum sesuai standar kompetensi dan kebutuhan serta SDMK di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belum sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan RSUD, Bangunan, prasarana, dan alat kesehatan yang dimiliki oleh Puskesmas belum sesuai standar dan kebutuhan pelayanan pasien JKN serta RSUD belum memiliki bangunan, prasarana, dan alat kesehatan sesuai standar dan kebutuhan pelayanan pasien JKN,” rincinya.
Atas permasalahan tersebut, menurut Andriyanto, BPK merekomendasikan Bupati Malteng diantaranya agar berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait upaya pemenuhan kebutuhan SDMK Puskesmas dan RSUD sesuai hasil kajian pemenuhan kebutuhan SDMK pada Puskesmas dan RSUD dalam rangka penjaminan kualitas pelayanan kesehatan, dan selanjutnya dilakukan pemantauan dan tindak lanjut atas hasil koordinasi tersebut secara berkelanjutan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Selain itu pula, segera berkoordinasi dengan Kementerian teknis terkait, sebagai bentuk upaya pemenuhan kebutuhan bangunan, prasarana, alat kesehatan pada Puskesmas dan RSUD sesuai hasil kajian pemenuhan kebutuhan yang telah disusun dalam rangka penjaminan kualitas pelayanan kesehatan, dan selanjutnya dilakukan pemantauan dan tindak lanjut atas hasil koordinasi tersebut secara berkelanjutan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
"BPK menyimpulkan apabila tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN," ungkapnya. (MT-04)
Komentar