Barzah Latupono Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unpatti

AMBON, MalukuTerkini.com – Barzah Latupono dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Perkawinan Universitas Pattimura (Unpatti).
Prosesi pengukuhan berlangsung dalam Rapat Terbuka Luar Biasa Senat Unpatti yang berlangsung di Auditorium Unpatti, Ambon, Selasa (14/1/2025).
Saat pengukuhan yang dilakukan Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy tersebut, Barzah Latupono yang saat ini menjabat Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum (FH) Unpatti periode 2024-2028 menyampaikan pidato bertajuk “Prinsip Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia”.
Barzah Latupono dalam pidatonya mengatakan pencatatan perkawinan itu dampak kemaslahatannya bukan hanya untuk kepentingan kedua mempelai, tetapi juga berdampak pada masalah-masalah sosial lainnya.
“Misalnya ketika yang menikah adalah seorang PNS dan pernikahan itu tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama, maupun Kantor Catatan Sipil maka dengan bukti akta nikah dan kartu keluarga dapat dijadikan syarat untuk menambah tunjangan gajinya perbulan. Begitu juga dalam masalah perceraian, ada beberapa maslahat yang dihasilkan dengan adanya pencatatan perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, seperti dengan adanya akta nikah orang dapat lebih mudah melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dibandingkan dengan orang yang kawin tidak ada akta nikah,” katanya.
Lulusan pendidikan doktoral di Universitas Airlangga Surabaya tahun 2015 ini menegaskan, prinsip hukum yang dituangkan dalam undang-undang perkawinan harus diikuti agar perkawinan itu dapat membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi para pihak.
“Untuk itu perkawinan harus dilakukan sesuai hukum agama kemudian diikuti dengan hukum negara berupa pencatatan. Pencatatan perkawinan di Indonesia dilakukan dengan berpatokan pada Burgerlijk Wetboek (BW) dan Undang-Undang Perkawinan,” tandasnya.
Barzah Latupono juga berharap adab penataan kembali ketentuan tentang pencatatan perkawinan serta penerapan sanksi administrasi bagi para pihak maupun sanksi pidana bagi petugas penyelenggara pencatatan perkawinan dan harus diikuti dengan peraturan pelaksananya.
“Pencatatan perkawinan adalah wajib hukumnya bagi masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Prinsip pencatatan perkawinan bila diikuti maka, para pihak akan mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kepastian hak dan kewajiban dalam hukum,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar