Sekilas Info

Mau Bawa Senpi & Amunisi ke NTT, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Gani (77), warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Tersangka diamankan lantaran ketangkap membawa senjadi api (senpi) rakitan laras pendek sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda  Janet S Luhukay di Ambon, Selasa (14/1/2025) menjelaskan, tersangka diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,  bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi.

“Tersangka diamankan sejak Minggu (12/1/2025),  di Ruangan Terminal Penumpang pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya mesin X-Ray,” jelasnya.

Saat itu, katanya, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, prajurit Marinir Lantamal IX Ambon, personel POM AD, personel Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruangan tunggu penumpang serta melakukan pemeriksaan apabila ada barang bawaan penumpang yang dicurigai saat melewati mesin X-Ray.

“Personel Polsek KPYS kemudian diberitahukan oleh operator Mesin X-Ray (Pegawai Pelindo) untuk memeriksan 1 karung berwarna putih kemasan Gula Kristal Putih karena dari hasil  scan terlihat ada senjata rakitan laras pendek dan amunisi. Prsonel Polsek KPYS langsung memeriksa isi yang berada dalam karung dan selama memeriksa terdapat tumpukan pakaian bekas namun terus mencari tidak lama kemudian menemukan senjata api rakitan laras pendek (pistol) dan amunisi, melihat hal tersebut personel langsung menanyakan kepada para buruh bagasi  bernama Mariono. Dari penjelasan buruh bagasi,  terungkap barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau yakni tersangka. Barang bukti dan pemilik serta buruh bagasi kemudian dibawa menuju Polsek KPYS untuk di proses lebih lanjut," katanya.

Tersangka, menurutnya, mengaku 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi sebanyak 45  butir akan di bawa menuju Provinsi NTT dengan menggunakan KM Sirimau.

"Tersangka memperoleh senpi dan amunisi sebanyak 23 butir dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22  butir lainnya diperoleh dari Gani Kadiman," ungkapnya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamanakan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan penerapan Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman  hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!