Lantik 3 Pejabat, Ini Harapan Dekan Fatek Unpatti

AMBON, MalukuTerkini.com – Dekan Fakultas Teknik (Fatek) Universitas Pattimura (Unpatti) Pieter Th Berhitu melantik tiga pejabat di jajaran fakultas tersebut.
Pelantikan berlangsung di Kampus Fatek Unpatti, Ambon, Jumat (7/2/2024).
Ketiga pejabat yang dilantik yaitu A Simanjuntak (Ketua Jurusan Teknik Mesin Antar waktu Periode 2024-2028), Fanny Laamena (Sekretaris Jurusan Teknik Mesin Antar waktu Periode 2024-2028) dan Nikmans Hattu (Koordinator Program Studi Teknik Kimia Periode 2024-2028)
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unpatti Nomor 291/UN13/SK/2025 dan Surat Keputusan Rektor Unpatti Nomor 2290/UN13/SK/2024.
Dekan Fatek Unpatti Pieter Th Berhitu berharap, para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta mendukung, bekerjasama, membangun kolaborasi serta koordinasi pada semua lini di Fatek dengan sebaik-sebaiknya.
“Hal itu harus dilakukan untuk mendukung program kerja bersama dan pengembangan Fatek kedepannya,” ujarnya.
Berhitu juga mengatakan momentum pelantikan ini menandakan komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mendukung Visi dan Misi Rektor Unpatti, menjadikan unpatti unggul, bersinar dan menuju World Class University sehingga koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam membangun Fatek maupun Unpatti kedepan.
“Ada tugas dan tanggung jawab yang menjadi penting untuk diperhatikan yaitu dimana Program Studi (Prodi) Teknik Kimia yang sudah melakukan proses akademik selama 5 tahun dan akan mempersiapkan kelulusan pertamanya, untuk itu evaluasi prodi dalam mempersiapkan akreditasi, ini menjadi hal penting untuk diperhatikan. Demikian halnya dengan Jurusan Teknik Mesin untuk dapat mempersiapkan proses akreditasi. harapannya pada tahun ini proses akreditasi dari Jurusan Teknik Mesin maupun Prodi Teknik Kimia dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama” katanya.
Hadir pada acara pelantikan tersebut, Ketua dan Sekretaris Senat, para Wakil Dekan, para Ketua Jurusan dan Program Studi, Koordinator dan Sub Koordinator, Dosen serta tenaga kependidikan dalam lingkup Fatek, keluarga serta tamu undangan lainnya. (MT-04)
Komentar