Sekilas Info

Pemkot Ambon Razia Pajak Kendaraan Bermotor

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon melakukan razia pajak kendaraan bermotor di Dusun Kate- Kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (10/2/2025).

Kepala BPPRD, Roy de Fretes menjelaskan razia bersama Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Badan Pendapatan Provinsi Maluku dan Jasa Raharja dilakukan pihaknya, sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Dengan berlakunya UU HKPD maka Pemerintah Kota Ambon memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah jika dibandingkan tarif yang termuat pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Jika dirinci, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen. Kemudian PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10 persen menjadi maksimal 6 persen. Sementara tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.

Setelah ketentuan penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Pengaturan mengenai opsen PKB dan BBNKB diatur dalam Pasal 83 UU HKPD, yang menyebutkan bahwa opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sementara opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

de Fretes mengakui, sejak bulan Januari 2025, BBPRD telah menerima tambahan pajak PKB dan BBNKB. Untuk itu, pihaknya turut menggelar Sweeping guna optimalisasi Pajak dimaksud.

“Sepanjang tahun kita punya target PKB sekitar Rp. 21 milyar dan BBNKB Rp 5 miliar,” ujarnya.

Ia menandaskan, razia yang dilakukan bersama-sama, Pemprov, Jasa Raharja dan Polresta, juga akan dilaksanakan di sejumlah titik pada 17 Februari 2025, guna menggugah kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!