Polisi Tahan 2 Penganiaya Anak di Bawah Umur di Bursel

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buru Selatan (Bursel) mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Kedua pelaku yaitu YN (20) dan SB (17).
YN telah ditahan di rumah tahanan Polres Bursel. Sementara SB karena masih di bawah umur, diberikan wajib lapor. Kedua pelaku menganiaya korban berinisial KT (16).
Kasat Reskrim Iptu Yefta Marson Malasa dalam keterangannya, Senin (17/2/2025) menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, kabupaten Bursel..
“Motif penganiayaan yang viral di media sosial ini diduga terjadi karena persoalan asmara. Pelaku YN cemburu kepada korban. Korban diduga memacari pacar YN. Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk Korban telah kami lakukan visum,” jelasnya.
Ia mengatakan, penganiayaan berawal saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu.
“Pertemuan dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut. Namun setelah itu korban dianiaya secara bersama-sama,” katanya.
Kasus kekerasan bersama ini, menurutnya, mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bagian kanan.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar