Sekilas Info

Polres SBB Tetapkan Nakhoda/Pemilik Speedboat ‘Dua Nona’ Jadi Tersangka

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satuan Polair Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB), akhirnya menetapkan, IK alias Ikbal, nakhoda sekaligus pemilik speedboat Dua Nona, sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan speedboat tersebut di perairan Kepulauan Manipa, Kebupaten SBB, 3 Januari 2025 lalu, yang menewaskan 8 orang penumpang.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan menegaskan pihaknya tidak akan pernah menutup-nutupi kasus tersebut, sebab proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

"Kita tidak diam apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang, kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru. Kemudian kita juga tidak pernah menutup-nutupi kasus ini. Kasusnya jalan dari penyelidikan kemudian setelah digelar akhir Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka," tandas Kapolres kepada wartawan di Mapolres SBB, Piru, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara maka penyidik resmi menetapkan IK alias Ikbal sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari, 1 saksi pelapor. 3 saksi yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang. 7 saksi atau penumpang selamat yang duduk pada kap speed.  7 saksi atau penumpang yang duduk pada Dek / kabin penumpang. 1 saksi ABK, dan 4 saksi dari dinas terkait, seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IK pada tanggal 20 Februari 2025," ungkapnya.

Ia menegaskan, nakhoda sekaligus pemilik speedboat IK alias Ikbal dijerat dengan pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

"Ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan itu, berupa 3 unit mesin Yamaha 40 Pk Dominan warna abu-abu. 1 unit speed boat dengan nama speed Dua Nona  warna putih," tandasnya.

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dapat dijelaskan bahwa tersangka IK selaku Nakhoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nakhoda.

"Selain itu speed Dua Nona tidak terdaftar sebagai speedboat penumpang baik pada Dinas Perhubungan Kabupaten SBB maupun pada Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka IK selaku nahkoda tidak dapat mengendalikan laju speed,"beber Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, penyidik Satuan Polair Polres SBB, akan berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan.

"Untuk tahap 1 akan kita lakukan dalam wakti dekat ini, dan prinsipnya kasus ini akan kita upayakan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, untuk disidangkan,"tandas Kapolres. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!