Jaksa Tahan 7 Tersangka Kasus Kehutanan di SBT

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Senin (24/2/2025) menahan tujuh tersangka Perkara Tindak Pidana Kehutanan.
Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (25/2/2025).
Tujuh tersangka masing-masing berinisil AB, S, BT, MAT, AO, MR alias G dan AT alias O.
"JPU pada Kejari SBT Ahmad Latupono, Fauzan Machmud dan Vicky Gusti Perdana, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Kehutanan. Terhadap tersangka dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari dari tanggal 24 Februari 2025 - 15 Maret 2025," ungkapnya.
Setelah menerima tahap II, kini Penuntut Umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimua.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ini bermula sekitar pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten SBT.
Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (MT-04)
Komentar