7 Polisi di Maluku Bakal Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com – Tujuh personel Polisi yang bertugas di jajaran Polda Maluku bakal dipecat.
Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Samudi memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait usulan proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tujuh personel dimaksud..
Rakor yang berlangsung di Mapolda Maluku Kamis (27/2/2025) ini dihadiri Irwasda Maluku, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, Kayanma, perwakilan Kepala SPN, dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku. Hadir juga Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Bursel melalui zoom meeting.
Berdasarkan hasil rapat, sebanyak tujuh personel polisi yang bertugas di Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan akan dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Pemecatan akan dilakukan lantaran ketujuh personel ini terbukti secara hukum bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku maupun Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana keputusan sidang yaitu PTDH," tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Kamis (27/2/2025).
Tujuh personel Polri yang akan di-PTDH diantaranya terdiri dari empat personel bertugas di Polda Maluku, dua personel Polres Kepulauan Tanimbar dan satu personel Polres Buru Selatan. Upacara PTDH akan dilaksanakan di satker masing-masing. (MT-04)
Komentar