Kejari Ambon Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 9

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (27/2/2025) menahan tiga tersangka Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 – 2023.
Ditemukan adanya kekurangan pertanggugjawaban, pengeluaran/pembelanjaan fiktif, Pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ketiga tersangka adalah LP (kepala SMPN 9 Ambon) dan dua stafnya YP dan ML.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menjelaskan Jaksa Penyidik Kejari Ambon telah memeriksa kurang lebih 68 saksi, bukti surat dan barang bukti ditemukan fakta, Penggunaan/pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMPN 9 Ambon dari Tahun 2021 - 2023 dikelola secara langsung oleh LP, YP dan ML tanpa melibatkan unsur lainnya di Sekolah.
Bahkan, dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2020 - 2023 ditemukan adanya kekurangan pertanggugjawaban, pengeluaran/pembelanjaan fiktif, Pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, kegiatan/belanja yang tidak disertai dengan bukti dukung yang lengkap dan sah maupun kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai peruntukan sehingga berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 - 2023 adalah sebesar Rp 1.862.769.063.
"Hasil ekspose tim Jaksa Penyidik Kejari Ambon terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 - 2023 menetapkan LP, ML dan YP sebagai tersangka," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MT-04)











Komentar